HUKUM HAM INTERNASIONAL DAN NASIONAL
A. HUKUM HAM INTERNASIONAL
1. Pembentukan Hukum HAM Internasional
Secara internasional, HAM termasuk kedalam sistem hukum
internasional (dibentuk oleh masyarakat internasional yang terdiri dari
negara-negara). Negara mempunyai peranan penting dalam membentuk sistem hukum
tersebut melalui kebiasaan, perjanjian internasional, atau bentuk lainnya seperti
deklarasi maupun petunjuk teknis. Kemudian negara menyatakan persetujuannya dan
terikat pada hukum internasional
tersebut.
Dalam HAM, yang dilindungi dapat berupa individu, kelompok atau harta benda.
Negara atau pejabat negara sebagai bagian
dari negara mempunyai kewajiban dalam lingkup
internasional untuk melindungi warga negara beserta harta bendanya.