Thursday, 15 September 2016

Pengertian Norma dan Macam-macamnya


1

.      Apakah norma itu ?
Jawab :
kaidah atau aturan yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasiarakat.

2.      Sebutkan macam-macam norma, dan jelaskan !
Jawab :

-         Norma kesusilaan. Norma ini bersumber dari hati nurani manusia, akan timbul penyesalan dalam hati bila melanggar.
-         Norma kesopanan, norma ini bersumber dari tata kehidupan masiarakat. Bila melanggar, masiarakat dapat mencemooh orang yang melanggar, tidak disenangi, dan pengucilan oleh masiarakat
-         Norma agama, agama berasal dari bahasa sangsekerta. “A” berarti “tidak”, “gama” berarti “kacau”. Norma ini berasal atau bersumber dari wahyu Tuhan, dan akan mendapatkan dosa bila melanggar.
-         Norma hokum, norma ini adalah norma tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masiarakat. Norma ini bersumber dari badan-badan resmi Negara atau pemerintah, sanksinya adalah suatu hukuman pidana.

3.      Lengkapilah !
NO.
Norma
sumber
Contoh-contohnya
sanksi
1.
Agama
Wahyu Tuhan
Meninggalkan perintah-Nya ( Contohnya Shalat, … )
Dosa
2.
Hukum
Badan-badan resmi negara
Melanggar lalu lintas, mencuri, melakukan kekerasan, …
Hukuman
3.
Kesusilaan
Hati nurani manusia
Menghina orang, mengcemooh orang, berbuat jahat, …
Penyesalan diri
4.
Kesopanan
Tata kehidupan masiarakat
Berbicara tidak baik, berbuat tidak sopan, memasuki rumah tanpa pamri, …
Pengucilan oleh masiarakat, tidak disenangi, dan dicemooh oleh masiarakat

PENANAMAN NILAI I
1.      SMP                                        : memakai seragam sesuai ketentuan sekolah
Sanksi bila melanggar         : murid akan dipulangkan
SD                                           : tidak diwajibkan memakai seragam sesuai ketentuan sekolah, dengan alasan yang masuk akal

2.      SMP                                        : masuk sekolah pukul 07.15
Sanksi bila melanggar         : di peringatkan
SD                                           : masuk sekolah pukul 07.30
Sanksi bila melanggar         : di peringatkan

3.      SMP                                        : tidak mengerjakan PR
Sanksi bila melanggar         : dihukum sesuai keingina guru
SD                                           : tidak mengerjakan PR
Sanksi bila melanggar         : dihukum sesuai keinginan guru

PENANAMAN NILAI II
Tingkah laku yang tidak bai, dan pernah saya lakukan!
-        Mengerjakan PR di sekolah. Perilaku ini tidak baik, karena melanggar peraturan sekolah. Dan itu adalah salah satu norma hukum
-        Saya merasa bersalah, karena saya tidak mematuhi peraturan sekolah dan peraturan guru.
-        Perbuatan yang baik ialah, mengerjakan Pekerjaan Rumah ( PR ) di rumah.

No comments:

Post a Comment

Visi Misi dan Program Nawacita Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla

VISI “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” MISI 1. Mewujudkan keamanan nasio...